PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KEMATIAN

Pengertian

Akta Kematian merupakan suatu akta yang dibuat dan diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang membuktikan secara pasti tentang kematian seseorang. Kematian merupakan salah satu peristiwa penting yang dialami oleh setiap orang, yang harus dicatat dan dikukuhkan oleh Negara dalam bentuk Akta Kematian. Akta Kematian merupakan bukti pengakuan Negara atas meninggalnya seseorang dengan berbagai implikasi keperdataan yang wajib diselesaikan.

Akta Kematian hendaknya segera diurus oleh ahli waris almarhum yang meninggal guna kepentingan administrasi desa pada umumnya dan untuk dokumen pribadi pada khususnya. Bersamaan dengan kepengurusan Akta Kematian, biasanya warga masyarakat juga sekaligus mengurus KK baru untuk menghapus data almarhum yang meninggal. 

Persyaratan

  1. Surat Kematian dari Desa
  2. Kartu Keluarga Asli
  3. Fotocopy KTP Almarhum/Almarhumah
  4. Fotocopy KTP Pemohon (anggota keluarga yang masih berada dalam satu kartu keluarga)
  5. Fotocopy Buku Nikah/Akta Nikah
  6. Fotocopy KTP 2 orang saksi (bisa berasal dari anggota keluarga, kerabat, maupun tetangga)
  7. Pernyataan Data Benar
  8. SPTJM Kematian
  9. Surat Kematian dari Rumah Sakit

Langkah pertama untuk permohonan Akta Kematian adalah warga mendatangi Kantor Balai Desa dengan membawa segala persyaratan diatas.