PERSYARATAN PERMOHONAN AKTA KELAHIRAN

Pengertian

Akta Kelahiran merupakan suatu dokumen identitas autentik yang wajib dimiliki setiap warga negara Indonesia. Dokumen ini sebagai bukti sah terkait status dan peristiwa kelahiran seseorang dan termasuk hak setiap anak  Indonesia. Akta Kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).  Bayi yang dilaporkan kelahirannya akan terdaftar dalam Kartu Keluarga dan diberi NIK sebagai Dasar untuk Memperoleh Pelayanan Masyarakat lainnya.

Sebelum melakukan permohonan Akta Kelahiran anak, warga yang melakukan pengajuan sebelumnya harus sudah memasukkan data anak kedalam Kartu Keluarga. Jika data anak sudah tercantum didalam KK, maka langkah selanjutnya ialah warga datang ke Kantor Desa untuk melakukan pengajuan Akta Kelahiran anak.

Persyaratan

  1. Fotocopy Kartu Keluarga
  2. Fotocopy KTP Ayah dan Ibu
  3. Fotocopy KTP 2 orang saksi 
  4. Fotocopy Buku Nikah atau Akta Nikah yang di legalisir oleh KUA
  5. Surat Kelahiran dari Bidan/Rumah Sakit tempat anak dilahirkan
  6. Surat Kelahiran dari Desa
  7. Pernyataan Data Benar
  8. SPTJM Kelahiran

Jika seluruh dokumen diatas telah terpenuhi, maka Kantor Desa akan memberikan surat pengantar pengajuan Akta Kelahiran. Selanjutnya warga mendatangi Kantor Kecamatan Tumpang untuk melakukan Permohonan Akta  Kelahiran.