ARTIKEL PERSYARATAN BALIK NAMA PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Pengertian 

Balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), atau disebut juga sebagai mutasi PBB, merupakan proses mengubah data PBB karena terjadinya peralihan kepemilikan atau hak yang dimana bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru. Umumnya, Pengembalian nama PBB dilakukan akibat transaksi  jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.

Tujuan Balik nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB berfungsi untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkantoran). 

Persyaratan Administrasi Balik Nama PBB

  1. Mengisi formulir permohonan
  2. Surat Kuasa (bila dikuasakan)
  3. Mengisi formulir SPOP ( Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP
  4. Fotocopy Sertifikat / Surat Jual Beli / Waris / Hibah
  5. Fotocopy KTP Pemohon dan Kartu Keluarga
  6. SPPT PBB tahun terakhir yang sudah lunas