PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

Pengertian

Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan biaya yang harus ditetapkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Dikarenakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besarnya tarifnya ditentukan dari keadaan benda bumi atau bangunan yang ada.

I. Objek Bumi dalam Pajak Bumi dan Bangunan: sawah, ladang, kebun, tanah, pekarangan & tambang.

II. Objek Bangunan dalam Pajak Bumi dan Bangunan: rumah tinggal, bangunan usaha, gedung bertingkat, pusat perbelanjaan, pagar mewah, kolam renang, jalan tol.

Tata Cara Pembayaran PBB

BAPEDDA turun melalui UPT Kecamatan Tumpang, kemudian didistribusikan ke desa. Desa Pandanajeng secara geografis terbagi atas empat kawasan atau region, sehingga pembukuan Desa Pandanajeng dibagi menjadi empat pembukuan (pandaan, bangilan, bletok, tamiajeng) & dibuat per rayon membawahi perangkat desa setempat. Pelaksanaan pendistribusian untuk pajak langsung diarahkan kepada pak RT/RW, kemudian rayon datang dan menyerahkan kepada Pak Nuzulul.

Persyaratan

Pembayaran dilakukan secara langsung, setelah mendapatkan SPPT surat pemberitahuan pajak. Kemudian, masyarakat membayarkan ke Pak RT/RW atau Rayon.​​​​​​​