PERSYARATAN PERMOHONAN SURAT PINDAH PENDUDUK MASUK DAN KALUAR
Pengertian
Surat Pindah Penduduk Masuk dan Keluar merupakan surat pengantar dari Desa yang menerangkan bahwa penduduk setempat akan pindah domisili keluar Desa / Daerah atau penduduk dari luar Desa / Daerah akan masuk dan berdomisili menjadi warga masyarakat di Desa tertentu.
Persyaratan:
Berikut merupakan dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi oleh masyarakat yang akan melakukan perpindahan domisili keluar Desa maupun masuk ke Desa yang baru:
I. Persyaratan Umum
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Peduduk (KTP) Asli
- Kartu Keluarga (KK) Asli
- Form Alamat Tujuan Pindah
II. Persyaratan Khusus
- Surat Pernyataan Perubahan Biodata
- Berkas Pendukung :
- Akta Kelahiran
- Buku Nikah/Akta Nikah
- Ijazah Terakhir
Tahap untuk mengurus surat permohonan pindah, warga mendatagi kantor Balai Desa untuk mengisi beberapa formulir perpindahan dan mendapatkan surat pengantar dari Desa dengan membawa seluruh persyaratan diatas. Setelah mengisi formulir dan mendapatkan surat pengantar dari Desa, warga selanjutnya membawa seluruh berkas ke kecamatan untuk dilakukan proses administrasi perpindahan warga.