REGISTRASI KARTU KELUARGA (KK)
Pengertian
Kartu Keluarga merupakan Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang nama, susunan,dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarganya.
Setiap Kartu Keluarga memiliki nomor seri yang akan tetap berlaku selama tidak terjadi perubahan Kepala Keluarga. Adapun jika yang terjadi perubahan susunan keluarga dalam Kartu Keluarga, maka wajib dilaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat, selambat-lambatnya 30 hari sejak terjadinya perubahan. Kartu Keluarga merupakan bukti yang sah dan kuat atas status identitas keluarga dan anggota keluarga.
Pada Pelayanan Kependudukan: paling utama dalam kependudukan, masyarakat minimal punya Kartu Keluarga (KK), karena jika Kartu Keluarga (KK) benar maka data yang lainnya juga sudah pasti benar, jika salah maka data yang lainnya juga ikut salah.
LANGKAH-LANGKAH UNTUK MENGURUS PEMBUATAN KARTU KELUARGA
- Meminta Surat Pengantar Pembuatan Kartu Keluarga Baru ke RT setempat dan dilanjutkan di stempel ke RW
- Mendatangi kantor kelurahan setempat untuk mengisi dan menandatangani formulir Permohonan Pembuatan Kartu Keluarga dengan membawa persyaratan-persyaratan berikut:
- Surat Pengantar RT/RW
- Fotocopy Buku Nikah / Akta Perkawinan bagi yang sudah menikah
- Surat Keterangan Pindah Datang (bagi penduduk datang)
NOTE: Jangan sampai Kartu Keluarga (KK) hilang atau tidak punya